Umrah Mandiri Dilegalkan, Aspek Perlindungan Jemaah Disoal
Farid Nurhakim
25 October 2025 16:30

Bloomberg Technoz, Jakarta – Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (Asphirasi) menilai jemaah umrah memerlukan pendampingan, edukasi, hingga perlindungan penuh.
Hal ini merespons soal Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah resmi melegalkan umrah mandiri, yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Umrah bukan perjalanan wisata biasa. Dia membutuhkan pendampingan, edukasi, dan perlindungan penuh, PPIU [Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah] hadir untuk memastikan jemaah fokus pada ibadahnya tanpa memikirkan kerepotan teknis,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asphirasi Retno Anugerah Andriyani dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (25/10/2025).
Meski demikian, Direktur Utama PT Hajar Aswad Mubaroq tersebut menegaskan bahwa kehadiran umrah mandiri justru harus disikapi dengan optimistis.
Retno pun menjelaskan tidak semua jemaah memiliki pemahaman menyeluruh terkait dengan rukun, tingkatan ibadah, prosedur visa, serta dinamika regulasi baik di Indonesia maupun Arab Saudi.
































