Logo Bloomberg Technoz

Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Cek Syarat dan Ketentuannya

Redaksi
25 October 2025 09:00

Ilustrasi umrah. (Dok. Kemenhub)
Ilustrasi umrah. (Dok. Kemenhub)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Bersama DPR RI resmi memberikan status legal terhadap kegiatan umrah mandiri. Melalui penerbitan UU Nomor 14 Tahun 2025, masyarakat melakukan umrah secara mandiri tanpa harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). 

Umrah mandiri dengan segala ketentuannya telah diatur dalam Undang-undang yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," tertulis dalam Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


Sementara itu, dalam aturan yang sama, ketentuan umrah mandiri termaktub dalam Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam UU Haji, pemerintah dan DPR menyisipkan Pasal 87A yang mengatur terkait persyaratan bagi umrah mandiri. 

  1. beragama Islam;
  2. memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tanggal pemberangkatan;
  3. memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;
  4. memiliki surat keterangan sehat dari dokter;
  5. dan memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

Selanjutnya, dalam pasal 88 A, UU Haji dan Umrah juga mengatur mengenai hak-hak masyarakat dalam menjalankan umrah mandiri, yakni:

  1. Memperoleh layanan yang sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyedia layanan dengan jemaah umrah;
  2. Melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan ibadah umrah kepada menteri.