Logo Bloomberg Technoz

Waktu Tunggu

Syafruddin menegaskan pembayaran kompensasi per bulan dapat menurunkan waktu tunggu piutang atau days sales outstanding hingga puluhan hari dibandingkan dengan pola lama yang dibayar per tiga bulan atau enam bulan sekali.

Dia menjelaskan, dengan skema baru tersebut, PLN bisa mempercepat pelunasan pembayaran ke IPP, menata kontrak pasokan batu bara atau gas, serta mengurangi gangguan layanan

“Besarnya dampak bergantung pada kedisiplinan pelaksanaan: pembayaran bulanan yang tepat waktu menurunkan days sales outstanding beberapa puluh hari dibandingkan dengan pola triwulanan/semesteran, sehingga penghematan biaya bunga dan stabilitas pasokan terasa di lapangan,” tegasnya.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengubah skema pembayaran dana kompensasi energi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero), sehingga dapat mempercepat pencairan dana.

Skema pembayaran akan dilakukan setiap bulan sebesar 70%, dari semula yang dibayarkan setiap 3 bulan atau 6 bulan sekali kepada kedua perusahaan pelat merah tersebut.

"Untuk kompensasi kita buat skema baru, di mana kita bayar juga tiap bulan 70%," ujar Purbaya kepada wartawan di kantornya, Selasa (21/10/2025).

Pembayaran tersebut akan dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga Juli sepanjang tahun berjalan. Sementara itu, sisanya Agustus akan dilakukan penghitungan pembayaran jika dinilai kurang.

Usai penghitungan tersebut, Kementerian Keuangan akan kembali melakukan sisa pembayaran atau 30% dari total yang kurang selama 7 bulan berjalan itu.

"Nanti bulan ke 8 [Agustus] kita akan hitung seperti apa, kurang atau lebih. Kalau clear semuanya, sisanya atau 30% kita akan semuanya," tutur dia.

Purbaya sebelumnya memang sempat mengeluhkan soal skema pembayaran dana kompensasi, sekaligus berjanji bakal mempercepat pembayaran utang kompensasi yang dicatat pemerintah kepada perusahaan energi pelat merah itu.

Purbaya bahkan menegaskan Kemenkeu bakal merilis aturan baru tentang percepatan pembayaran kompensasi dan subsidi ke Pertamina dan PLN.

“Saya janji ke mereka, satu bulan akan sudah ada peraturan baru, atau kebijakan baru, sehingga pembayarannya akan tepat waktu, tidak terlalu lama seperti sekarang,” tuturnya.

Sebagai catatan, PLN mencatat utang pemerintah atas kompensasi dan subsidi listrik sepanjang semester I-2025 mencapai Rp78,44 triliun.

Besaran utang pemerintah ke PLN itu membengkak 81,22% dari posisi utang per 31 Desember 2024 di level Rp43,29 triliun.

Sebagian posisi utang pemerintah itu didorong oleh subsidi atas program diskon tarif listrik sebesar 50% pada Januari—Februari 2025 senilai Rp13,61 triliun.

Besaran utang listrik itu muncul dalam akun piutang pemerintah yang dicatat PLN dalam laporan keuangan perseroan untuk kinerja keuangan semester I-2025.

PLN membeberkan piutang kompensasi dari pemerintah mencapai Rp55,11 triliun, naik 41,17% dibandingkan dengan posisi piutang pemerintah per 31 Desember 2024 sebesar Rp37,45 triliun.

Sementara itu, utang subsidi listrik yang dicatat pemerintah bergerak ke level Rp23,33 triliun, meroket 299,5% dalam kurun 6 bulan pertama tahun berjalan dari posisi akhir 2024 di angka Rp5,83 triliun.

Posisi utang subsidi pemerintah itu belakangan diungkit oleh program diskon listrik periode dua bulan pertama tahun in, dengan total biaya mencapai Rp13,61 triliun, yang dihitung PLN sebagai piutang subsidi listrik pemerintah.

Adapun, Kementerian Keuangan telah menyalurkan belanja subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp192,2 triliun per September 2025.

Besaran realisasi belanja subsidi & kompensasi itu mengambil porsi 49% dari pagu yang dianggarkan Kementerian Keuangan sebesar Rp394,3 triliun pada tahun ini.

“Subsidi dan kompensasi energi telah dibelanjakan Rp192,2 triliun,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (14/10/2025).

Adapun, Suahasil menambahkan, sekitar Rp123 triliun disalurkan untuk menambal belanja subsidi PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN sepanjang Januari—September 2025.

Sementara itu, dia mengatakan, belanja lainnya digunakan untuk membayar utang kompensasi ke PLN & Pertamina sepanjang tahun lalu sebesar Rp69,2 triliun.

(azr/wdh)

No more pages