Ide pembentukan BPN pertama kali mencuat dalam kerangka program pemerintahan baru Prabowo-Gibran sebagai lembaga yang khusus menangani penerimaan negara (termasuk pajak, bea & cukai, PNBP) terpisah dari struktur biasa di Kementerian Keuangan.
Teranyar, rencana ini juga muncul dalam rancangan dokumen perencanaan pemerintah: misalnya disebut dalam dokumen RKP 2025 (Rencana Kerja Pemerintah) yang telah disahkan Prabowo beberapa waktu lalu.
"Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang semula direncanakan dalam RKP 2025 namun dibatalkan, memperlihatkan kurangnya kematangan desain kelembagaan dan komitmen politik terhadap reformasi fiskal,"
Padahal, kata Rizal, agenda tersebut dinilainya sangat penting untuk memperkuat penerimaan dan efisiensi perpajakan dalam jangka panjang.
Namun, belum lama ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan melanjutkan rencana pembentukan BPN tersebut Purbaya memastikan bahwa untuk sementara “BPN enggak akan dibangun,” kata dia dalam konferensi pers APBN kita edisi Oktober lalu.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Di sisi lain, Rizal juga menyoroti lemahnya desain kelembagaan dan kebijakan fiskal juga tecermin dalam rencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pemerintah pada tahun ini menjadi sebesar 12% dari semula 11%.
Rencana itu juga telah tertuang dalam melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sebagai bagian dari reformasi perpajakan pemerintah kala itu, dengan menaikkan PPN secara bertahap.
Namun, Prabowo menyatakan kenaikan PPN hanya diberlakukan bagi Barang Mewah (PPnBM). Kebijakan tersebut dilakukan lewat pengumuman yang disampaikan oleh Prabowo pada akhir Desember tahun lalu.
Tetapi, baru-baru ini, Menkeu Purbaya kembali melempar sinyal untuk merencanakan penurunan PPN menjadi lebih kecil dari saat ini yang masih dipatok 11% untuk barang tertentu, meski dengan beberapa syarat kondisi ekonomi.
"Perubahan kebijakan PPN dari rencana tarif 12% untuk semua barang menjadi terbatas hanya bagi barang/jasa mewah, lalu diikuti sinyal penurunan kembali pada 2026, mencerminkan lemahnya sinyal kebijakan fiskal pemerintah," tutur Rizal.
"Inkonsistensi seperti ini menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku ekonomi, memperlambat investasi, dan mengurangi efektivitas kebijakan fiskal sebagai alat penggerak ekonomi."
Efisiensi Anggaran
Kebijakan efisiensi anggaran Prabowo ini semula dilaksanakan Januari lalu, lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam beleid itu, Menkeu Sri Mulyani melakukan pemblokiran sementara anggaran K/L, yang rencananya akan dialihkan kepada program-program prioritas Prabowo, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
Beleid itu juga akhirnya memotong anggaran para Kementerian/Lembaga (K/L), seperti seperti perjalanan dinas, pembelian alat tulis kantor (ATK), hingga pelaksanaan program seremonial dan kunjungan kerja yang tak jelas dampaknya.
Dalam perkembangannya, proses efisiensi itu juga kerap kembali berubah. Belakangan, para K/L yang semula anggarannya diblokir atau dibintangi oleh Kementerian Keuangan, kini perlahan kembali mulai dibuka dan dapat digunakan kembali.
Merespons hal ini, Menkeu Purbaya sempat menjelaskan efisiensi anggaran versi dirinya adalah menjalankan belanja negara sesuai dengan rencana yang sudah disusun sejak awal, bukan membintangi anggaran.
"[Pengurangan belanja K/L] itu bukan efisiensi, itu memotong anggaran. Kalau efisiensi itu adalah yang ada dipastikan dibelanjakan sesuai dengan peruntukannya dan tepat waktu, dan tidak dikorupsi," ujar Purbaya kepada wartawan di kantornya, dikutip Rabu (8/10/2025).
Selain itu, kata Purbaya, efisiensi juga berarti melakukan pemindahan anggaran belanja K/L yang sebelumnya telah terkonsep, namun pelaksanaannya tidak berjalan dengan optimal.
Anggaran itu, kemudian dialihkan pemerintah degan program lain yang dinilai dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat, yang pada akhirnya mampu turut menopang pertumbuhan ekonomi.
"Efisiensi saya tidak memotong, anggarannya sama seperti kemarin. Tapi dampaknya akan beda kalau kita pintar mengelola uang. Ini cash management (pengelolaan dana)," tutur dia.
Dalam kaitan itu, Rizal menilai ini juga menjadi bagian dari cerminan belu solidnya arah kebijakan fiskal pemerintah. Pemerintah, kata dia, juga dinilai masih "reaktif terhadap tekanan jangka pendek dibanding menjalankan strategi fiskal menengah yang konsisten."
Evaluasi Kebijakan DHE SDA
Belakangan, pemerintah juga kini tengah intens membahas evaluasi atau pengkajian ulang penerapan kebijakan pengelolaan devisa hasil ekspor yang berasal dari komoditas dan pengolahan sumber daya alam atau DHE SDA.
Aturan ini sedianya telah resmi ditetapkan pada Maret lalu lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), yang juga ditandatangani oleh Prabowo.
Beleid itu mewajibkan eksportir menyimpan 100% DHE di dalam negeri dalam jangka waktu satu tahun, yang diharapkan mampu menambah setoran DHE hingga US$80 miliar - US$100 miliar.
Tetapi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai hingga saat ini aturan tersebut belum berdampak signifikan terhadap peningkatan cadangan devisa negara.
"Aturan DHE akan ditinjau lagi. Kelihatannya hasilnya belum betul-betul berdampak ke jumlah jumlah cadangan devisa kita," ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Terpisah, Menteri Koordinator Airlangga Hartarto menyebut bahwa rencana evaluasi itu antaran penerapan sistem tersebut masih belum maksimal dan mengalami masalah soal transfer dana yang terdisrupsi.
"Kita evaluasi dulu. DHE ini kendalanya bukan dari pengusaha, tetapi kita melihat transfer dananya kemarin terdisrupsi," ujar Airlangga kepada wartawan di kantornya, Jakarta, dikutip Selasa (14/10/2025).
Meski begitu, Airlangga belum bisa memberikan rincian lebih lanjut maksud dari alasan itu. Dia juga memastikan evaluasi tak berkaitan dengan sorotan pemerintah Amerika Serikat (AS) saat polemik kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump beberapa waktu lalu.
Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional
Dalam kesempatan lain, pemerintah resmi menetapkan sejumlah daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) terbaru melalui penerbitan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Permenko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang PSN.
Dalam beleid baru itu, pemerintah setidaknya turut menghapus dan menambah sejumlah daftar proyek strategis yang diharapkan dapat mendukung target agenda utama dalam swasembada pangan, energi, hingga kesejahteraan petani.
Salah satu megaproyek yang dihapus adalah proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland milik Konglomerat Sugianto Kusuma atau Aguan, yang sebelumnya digadang-gadang sebagai kawasan wisata hijau berskala internasional di kawasan Utara Jakarta hingga Tangerang, Banten.
Selain PIK 2, ada dua proyek lain turut dicoret. Mereka adalah Kawasan Pengembangan Pangan dan Energi Merauke di Papua Selatan, serta Program Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
"Secara keseluruhan, arah kebijakan fiskal dan kelembagaan pemerintah masih belum menunjukkan konsistensi jangka panjang," jelas Taufik.
"Pemerintah perlu memperkuat kejelasan arah, transparansi, dan komunikasi kebijakan agar reformasi struktural seperti BPN dan sistem perpajakan tidak berhenti pada wacana. Tanpa perbaikan ini, kredibilitas fiskal akan terus dipertanyakan dan kepercayaan pelaku ekonomi sulit terbangun."
(lav)




























