"Nanti semua bangunan termasuk gerai dan truk serta aset dari Kopdes itu akan menjadi milik penuh pemerintah desa. Kemudian akan ada imbal jasa dari keuntungan Kopdes itu 20% untuk APBD desa," tambahnya.
Rencananya, sebanyak 20.000 Kopdes Merah Putih akan mendapat prioritas kredit dari perbankan dalam waktu dekat.
Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, plafon pinjaman dari bank Himbara ditetapkan sebesar Rp3 miliar per Kopdes dalam bentuk kredit modal kerja dan kredit investasi.
Sebagai jaminan kredit, Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 mengatur, pemerintah desa memberi dukungan pengembalian pinjaman maksimal 30% dari pagu dana desa per tahun, apabila Kopdes Merah Putih tak bisa membayar cicilan jatuh tempo.
Sementara tingkat bunga bank yang diberikan ke Kopdes, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025, ditetapkan sebesar 6%.
Perbankan hanya akan dikenakan biaya penempatan dana sebesar 2% oleh pemerintah bila menyalurkan suntikan likuiditas tersebut ke Kopdes.
Dengan begitu, bank Himbara potensial mengantongi selisih atau margin kotor sebesar 4% bila menyalurkan ke Kopdes.
(mef/naw)































