Logo Bloomberg Technoz

Meski demikian, Nezar ternyata tak mendetilkan batas waktu atau tenggat dari pembayaran denda dan respons dari platform X. Dia hanya mengatakan, Kementerian Komdigi akan melihat apakah ada jawaban dari X pada pekan depan.

Platform X Diminta Buka Kantor di Indonesia

Sementara itu, lanjut Nezar, Kemkomdigi juga mendorong X untuk membuka kantor di Indonesia. Hal ini bertujuan guna lebih gampang koordinasi terkait moderasi konten.

“Ya kita mengajurkan mereka buka kantor, supaya koordinasinya akan jadi lebih mudah untuk moderasi konten ya,” kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital  Kemkomdigi RI sudah melayangkan surat teguran ketiga kepada PSE lingkup privat user-generated content (UGC) X Corp (platform X). Mereka melaporkan sudah melayangkan denda kepada X saat mengirimkan surat teguran kedua pada 20 September lalu. Namun, hingga batas waktu, X tak memberikan respons dan membayar denda yang ditetapkan.

Keputusan ini berbasis regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Platform X sudah melaksanakan perintah pemutusan akses (take-down) terhadap konten pornografi dua hari usai surat teguran kedua diterbitkan. Namun, pemerintah tetap meminta X untuk melunasi kewajiban pembayaran denda administratif. Kini, Platform X sama sekali tak memberikan respons pada dua surat teguran Kemkomdigi.

(far/frg)

No more pages