Logo Bloomberg Technoz

Soal Konten Pornografi, Komdigi Akan Evaluasi Izin PSE Platform X

Farid Nurhakim
17 October 2025 19:00

Platform X Milik Elon Musk. (Dok: Bloomberg)
Platform X Milik Elon Musk. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana melakukan evaluasi terhadap izin penyelenggara sistem elektronik milik Platform Media Sosial X -- dulunya bernama Twitter. Hal ini dilakukan usai perusahaan milik Elon Musk tersebut tak memberikan respons atas sanksi Komidigi.

Sebelumnya, Platform X terkena denda Rp78,1 juta usai ditemukan sejumlah konten pornografi di media sosial tersebut.

“Ya sudah diatur ya di Permen (Peraturan Menteri), yaitu sanksinya bisa teguran tertulis sampai dengan juga karena ada ketidakpatuhan, itu juga izin PSEnya bisa dievaluasi kembali,” kata Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria dikutip, Jumat (17/10/2025).


Dia menuturkan kini tengah berproses dan komunikasi pun sedang dibangun. Dia pun memastikan platform X tetap harus membayar denda yang dikenakan kepada mereka.

“Jadi kita tunggu,” ujar dia.