Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan selain Ammar Zoni, terdapat lima tersangka lainnya yang turut menjual barang haram tersebut di dalam rutan. Ia juga memastikan berkas perkara 6 tersangka tersebut telah dilimpahkan dan akan segera disidangkan.
“Seperti apa rangkaian ceritanya akan muncul di persidangan, nanti akan muncul fakta-fakta hukum yang lebih objektif,” kata Anang kepada awak media, Jumat (10/10/2025).
Dia juga menegaskan bahwa dalam perkara ini Ammar Zoni statusnya merupakan pengedar, bukan sekadar pengguna narkotika.
(dov/frg)
No more pages

































