“Kami telah mendapatkan arahan apabila secara permasalahan hukum sudah selesai dan kami telah mendapatkan surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi, sehingga pemerintah Jakarta akan merencanakan untuk menyelesaikan persoalan monorel,” kata dia.
Sebelumnya, Pramono menyinggung putusan Pengadilan Negeri (PN) serta arahan dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) yang menyatakan bahwa kewenangan pembongkaran tiang monorel dimiliki oleh PT Adhi Karya.
Jika PT Adhi Karya menyatakan tidak mampu untuk melakukan pembongkaran, kata Pramono, maka Pemprov DKI Jakarta akan mengambil alih menangani pembersihan tiang monorel tersebut.
Adapun, proyek monorel sebelumnya terhenti karena adanya persoalan hukum antara kontraktor dan pihak-pihak terkait. Meskipun proyek monorel telah digantikan dengan Light Rail Transit (LRT), tiang-tiang bekasnya masih berdiri kokoh dan tidak berfungsi hingga kini.
(dov/frg)




























