Logo Bloomberg Technoz

Aset Rampasan Bisa Menjadi Beban Baru untuk PT Timah (TINS)

Artha Adventy
08 October 2025 17:40

Penyerahan Aset Rampasan Negara dari Tambang Ilegal kepada PT Timah Tbk. di Pangkal Pinang, Senin (6/10/2025). (Youtube Setpres)
Penyerahan Aset Rampasan Negara dari Tambang Ilegal kepada PT Timah Tbk. di Pangkal Pinang, Senin (6/10/2025). (Youtube Setpres)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Rencana pemerintah menyerahkan aset rampasan senilai Rp6–7 triliun kepada PT Timah Tbk (TINS) dinilai belum sepenuhnya menjadi katalis positif bagi emiten tambang pelat merah tersebut.

Seperti diketahui, pemerintah menyerahkan enam smelter timah dan aset rampasan korupsi lainnya dengan nilai sekitar Rp7 triliun kepada PT Timah Tbk (TINS).

Penyerahan aset sitaan negara itu dilakukan Presiden Prabowo Subianto di smelter PT Tinindo Internusa, Kecamatan Bukitintan, Kota Pangkal Pinang, Senin (6/10/2025).

Prabowo menerangkan enam smelter dan sejumlah aset lainnya itu hasil rampasan penegak hukum dari perusahaan swasta yang melakukan penambangan ilegal dan tindak pidana korupsi di kawasan izin usaha pertambangan (IUP) TINS.

Riset terbaru Sucor Sekuritas menilai, masih banyak ketidakpastian terkait kepemilikan dan nilai riil aset yang dialihkan. Aset yang diserahkan mencakup enam smelter, alat berat, timah olahan sekitar 680 ton, serta bahan mentah berupa rare earth atau monasit yang belum diproses. Nilainya setara hampir 60% dari total aset TINS saat ini.