Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 UU Korupsi atau obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini.
"Sedangkan penggeledahan di Kementerian Agama dan rumah pihak terkait berlangsung kondusif, dan para pihak bersikap kooperatif," ujar dia.
Dalam rangkaian penggeledahan ini, KPK mengamankan satu unit kendaraan roda empat, beberapa aset properti, juga dokumen dan barang bukti elektronik yang menjadi petunjuk untuk membuat terang perkara ini.
(dov/frg)
No more pages

































