Selain masyarakat, aplikasi pelaporan ini juga akan dipantau Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Hal ini berkaitan dengan pengawasan kepatuhan anggota DPR terhadap penggunaan aplikasi pelaporan tersebut. Sesuai dengan tata tertib, semua anggota DPR wajib mengisi aplikasi tersebut secara lengkap dan jujur.
"Di Tatib ada sanksi-sanksi. Sanksi teguran, hingga sanksi hukuman ringan, berat, dan sangat berat," kata Dasco. "Kita lagi bertransformasi. Doain semoga bisa [anggota DPR lapor kegiatan reses], kalau gak bisa, aduh."
Sebelumnya, DPR memang kembali disorot usai mendapatkan kenaikan tunjangan reses hingga Rp702 juta. Bahkan, besaran ini nyaris kembali ditambahkan menjadi Rp756 juta per reses. Angka ini naik nyaris 100% dari tunjangan reses pada periode 2019-2024 yang tercatat mencapai Rp400 juta.
(dov/frg)
































