Logo Bloomberg Technoz

OJK Luncurkan Peta Jalan Berantas Pergadaian Ilegal

Sultan Ibnu Affan
13 October 2025 14:00

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan dokumen peta jalan atau roadmap industri pergadaian di Indonesia. Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan industri gadai dalam negeri dalam Undang-undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, setidaknya terdapat sejumlah strategi utama dalam mencapai target tersebut. Salah satunya, penguatan sektor permodalan hingga tata kelola yang sehat dan mampu berdaya saing.

"Peta jalan itu juga bakal mengatur penguatan sistem pengawasan, perizinan yang bertujuan untuk memastikan praktik usaha berjalan secara konsisten, transparan, dan berintegritas," ujar Mahendra dalam peluncuran di Jakarta, Senin (13/10/2025).


Apalagi, kata dia, perusahaan gadai ilegal saat ini masih kerap ditemui. Bahkan, perusahaan itu juga berjarak sangat dekat dengan kantor perwakilan OJK di salah satu kota.

"Ini saya saksikan sendiri, masih terdapat gadai-gadai yang ilegal di berbagai tempat. Bahkan di satu kota gadai yang ilegal ini berdiri kira-kira dua blok jaraknya dari kantor OJK. Saya sampai bertanya-tanya, mungkin mereka tidak tahu," tutur dia.