Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk Dody Martimbang sebagai tersangka.
Pada 30 Januari 2024, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan vonis Dody dengan tetap mendapat hukuman 6,5 tahun penjara. Dody dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengolahan anoda logam yang melibatkan PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017 yang merugikan negara Rp100,7 miliar.
Konstruksi Perkara
Pada 2017, unit bisnis pengolahan dan pemurnian (UBPP) logam mulia PT Antam Tbk melaksanakan kerjasama berupa kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang pemurnian anoda logam. Saat kerjasama tersebut dilakukan, posisi jabatan Dody adalah General Manager UBPP logam mulia PT Antam Tbk.
Ketika kontrak karya akan dilaksanakan, Dody diduga secara pihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak karya tersebut dengan tidak didukung alasan yang mendesak.
Tersangka Dodi kemudian diduga memilih langsung PT Loco Montrado dengan Direkturnya Siman Bahar untuk melakukan kerjasama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor pada pihak Direksi PT Antam Tbk.
Selain itu, tersangka Dody juga diduga tidak menggunakan kajian hasil site visit yang dibuat PT Antam Tbk di mana antara lain menerangkan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam Tbk dalam pengolahan anoda logam dan juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia yaitu LBMA (London Bullion Market Association).
Dalam isi perjanjian kerjasama antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado, diduga terdapat beberapa isi poin perjanjian yang sengaja disimpangi, antara lain terkait dengan besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tidak dilengkapi dengan kajian awal.
Selanjutnya pencantuman tanggal kontrak dibuat secara back date. Diduga tersangka Dody kemudian menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah padahal sesuai dengan ketentuan tindakan tersebut dilarang untuk dilakukan ekspor.
Ketika dilakukan audit internal di PT Antam Tbk, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam Tbk.
Perbuatan tersangka Dody diduga bertentangan, antara lain Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di BUMN dan Keputusan Direksi PT Antam Tbk tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan.
Akibat perbuatan tersangka Dody, sebagaimana penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar.
(dov/frg)




























