Logo Bloomberg Technoz

WIKA Gedung (WEGE) Dihantam Empat Permohonan PKPU Sekaligus

Artha Adventy
13 October 2025 09:20

Pekerja di depan layar indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (8/9/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pekerja di depan layar indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (8/9/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE), anak usaha BUMN konstruksi PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), dihantam empat permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sekaligus di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia, manajemen WEGE mengungkapkan bahwa keempat permohonan tersebut diajukan oleh sejumlah rekanan perusahaan dan individu.

Permohonan pertama diajukan oleh PT Maha Akbar Sejahtera, Edo Fenando Putra, dan PT Shimizu Global Indonesia. Permohonan kedua oleh PT Mitra Selaras Hutama Energi serta CV Sinar Abadi Mandiri. Dua permohonan lainnya masing-masing diajukan oleh PT Dikara Guna Raksa dan PT Sirius Digital Solusindo.


Corporate Secretary WEGE, Purba Yudha Tama, menyampaikan hingga saat ini perseroan belum menerima pemberitahuan resmi (relaas) dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

“Apabila menerima relaas dimaksud, perseroan akan melakukan verifikasi terlebih dahulu atas nilai serta dasar klaim yang diajukan sebelum memberikan tanggapan resmi di forum hukum yang sesuai,” ujarnya dalam keterangan tertulis.