Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Ajukan Red Notice Anak Surya Darmadi ke Interpol

Azura Yumna Ramadani Purnama
12 October 2025 11:30

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. (Dok. Kejagung RI)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. (Dok. Kejagung RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan proses pengajuan red notice anak Surya Darmadi, Cheryl Darmadi akan segera rampung. Dengan begitu, Cheryl akan segera menjadi buron kepolisian internasional atau Interpol.

Hal ini dilakukan usai kejaksaan lebih dulu memasukkan Cheryl dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron di Indonesia. Korps Adhyaksa berharap proses red notice segera rampung sehingga peluang penangkapan bisa semakin besar.

“Iya kan sudah di DPO-kan, sedang proses untuk di red notice,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna kepada awak media dikutip Ahad (12/10/2025).


Saat ini, Cheryl adalah tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group yang melarikan diri ke luar Indonesia; di duga berada di Singapura. 

Selain Cheryl, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga menetapkan dua tersangka korporasi lainnya yaitu PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas.