Logo Bloomberg Technoz

Kejagung baru menetapkan empat tersangka, yaitu Staf khusus Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim, Jurist Tan; Konsultan Jurist Tan Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Namun, dalam kontruksi perkara, jaksa berulang kali menyoroti sejumlah peran Nadiem dalam kasus tersebut.

Beberapa di antaranya pertemuan Nadiem bersama sejumlah tersangka dengan perwakilan Google Indonesia hingga rapat Nadiem dengan para tersangka yang menetapkan proyek pengadaan laptop Chromebook pada masa pandemi Covid-19.

Pada saat itu, Nadiem disebut memerintahkan para stafsus dan pejabat kementeriannya untuk menggunakan laptop dengan ChromeOS. Padahal, kementerian telah mengeluarkan kajian teknis yang menyebut ketidaksesuaian laptop tersebut untuk program saat itu.

Dalam perkembangannya, Nadiem juga mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejagung. Dia mempertanyakan sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Dikbud Ristek periode 2020-2022.

(azr/ros)

No more pages