Logo Bloomberg Technoz

Usai penyerahan berkas, PN Jakarta Pusat akan segera menunjuk Majelis Hakim yang akan menentukan jadwal persidangan dan status penahanan dari para terdakwa.

"Jika sudah lengkap, juga tentu selain secara manual juga melalui aplikasi, selanjutnya dari pimpinan akan menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut," ujar Purwanto.

Perkara dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan dengan tersangka Tian, Marcella, Junaedi, dan Adhiya tersebut merupakan pengembangan kasus suap atau gratifikasi putusan lepas pada tiga grup perusahaan dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau minyak goreng dan turunannya, Januari-April 2022.

Dalam perkara dugaan suap pemberian putusan lepas tersebut, Kejaksaan telah melimpahkan enam tersangka terlebih dahulu. Mereka adalah eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Muhammad Arif Nuryanta; ketua majelis hakim Djuyamto; hakim anggota Agam Syarif Baharuddin, hakim ad hoc Ali Muhtarom; Panitera Muda PN Jakarta Pusat Wahyu Gunawan; serta Head Social Security Legal Wilmar Grup, Muhammad Syafei.

Adapun, lima hakim yang terlibat dalam dugaan suap pemberian putusan lepas tersebut telah lebih dulu dilimpahkan berkas perkaranya dan sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakpus.

(azr/roy)

No more pages