Logo Bloomberg Technoz

Ternyata Tutut Soeharto Sudah Cabut Gugatannya ke Menkeu Purbaya

Azura Yumna Ramadani Purnama
10 October 2025 10:40

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi dan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto. (dok: Setpres RI dan tangkapan dari Instagram @tututsoeharto)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi dan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto. (dok: Setpres RI dan tangkapan dari Instagram @tututsoeharto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah resmi mengabulkan permohonan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto untuk mencabut gugatannya terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), putusan tersebut diambil pada Selasa (23/9/2025) oleh Hakim Ketua Ridwan Akhir, dan dua Hakim Anggota yakni Fildy serta M Herry Indrawan.

“Mengabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Penggugat,” bunyi amar putusan perkara 308/G/2025/PTUN.JKT, melansir laman resmi PTUN Jakarta, dikutip Jumat (10/10/2025).

Dengan begitu, Majelis Hakim memerintahkan panitera PTUN Jakarta untuk mencoret perkara Nomor 308/G/2025/PTUN.JKT dari buku register induk perkara gugatan 2025 PTUN Jakarta.

Putri Mantan Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto. (Tangkapan Layar Instagram @tututsoeharto)

Selain itu, Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara kepada Tutut Soeharto sejumlah Rp243.000.