Logo Bloomberg Technoz

Kebijakan itu, kata dia, diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat yang pada akhirnya dapat memperbaiki kondisi ekonomi dalam negeri. Dengan kata lain, pemerintah akan menunggu kondisi ekonomi sebelum menambah beban pajak bagi masyarakat.

"Jadi, PMK itu bukan ditarik ya, ditunda. Sampai kapan? Ditunggu saja. Yang jelas, [pedagang di] marketplace kecil tidak dibebani kewajiban ini," ujarnya dalam Seminar Taxplore UI secara daring, dikutip Jumat (3/10/2025) lalu.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan aturan baru untuk mengenakan pajak bagi pedagang online. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025, yang telah diundangkan pada 14 Juli 2025 lalu, sekaligus resmi berlaku sejak diundangkan.

Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan objek pajak tersebut akan turut dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Pengenaan pajak dilakukan oleh masing-masing perusahaan marketplace kepada pedagang di platformnya. Namun, penerapan itu saat ini ditunda.

(lav)

No more pages