Logo Bloomberg Technoz

Kata Jaksa Soal Kabar Riza Chalid Punya Paspor Selain Indonesia

Dovana Hasiana
08 October 2025 11:40

Riza Chalid (Diolah berbagai sumber)
Riza Chalid (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengatakan belum mendapatkan konfirmasi mengenai kabar bahwa buron kasus korupsi Muhammad Riza Chalid memiliki paspor selain Indonesia. Hal yang jelas, pemerintah sudah mencabut paspor yang diterbitkan oleh Indonesia terhadap Riza Chalid. 

"Kalau yg bersangkutan memiliki [2 paspor], sampai saat ini kami belum mendapat informasi pasti apakah yang bersangkutan memiliki 2 paspor atau tidaknya," ujar Anang kepada awak media dikutip, Rabu (8/10/2025).

Meski demikian, Anang mengatakan Korps Adhyaksa tetap berkoordinasi dengan negara tetangga untuk proses pemulangan Riza Chalid ke Indonesia. Dalam hal ini, Anang enggan mengelaborasikan hasil koordinasi tersebut karena merupakan kewenangan dari penyidik. 


Anang mengatakan penyidik memang telah mengajukan pencabutan paspor kepada Ditjen Imigrasi atas nama Riza Chalid pada Juli. Namun, kata Anang, pencabutan paspor tak serta-merta menghilangkan kewarganegaraan dua buron yang tengah berada di luar negeri tersebut. 

Hal yang terang, pencabutan paspor membatasi ruang pergerakan dari Riza Chalid dan Jurist Tan. Hal ini terjadi karena mereka tak lagi bisa berpindah negara karena paspornya sudah dicabut. Tak hanya itu, keberadaan kedua buron di luar negeri juga bisa dinyatakan ilegal.