Menurut Anang, langkah tersebut masuk ke dalam strategi penyidik untuk menghadirkan tersangka yang berada di luar negeri supaya kembali ke Indonesia. Selain itu, jaksa juga mengajukan status Red Notice ke dalam sistem Kepolisian Internasional atau Interpol. Bila Red Notice tersebut sudah diterbitkan Interpol, maka negara anggota bisa bersifat kooperatif dengan membantu pemulangan dua buron tersebut. Meski demikian, upaya membantu itu bersifat sukarela dan tetap menghormati kedaulatan hukum negara masing-masing.
Menurut Anang, Indonesia juga akan membalas langkah kooperatif yang dilakukan negara lain. Misalnya, membantu memulangkan buron yang termasuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di negara lain yang berada di Indonesia.
“Jadi ketika orang membantu kita, suatu saat mereka membutuhkan kita juga. Sebaliknya ketika tidak kooperatif, maka kita juga akan dapat melakukan hal yang sama,” ujar dia.
Riza Chalid adalah salah satu dari 18 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp285 miliar. Dalam kasus ini, jaksa juga menjerat Riza dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan informasi terakhir, Riza Chalid tengah berada di kawasan Malaysia setelah pergi dari Indonesia pada pertengahan Februari lalu. Ditjen Imigrasi pun sudah mencabut paspor Riza Chalid sehingga membuat saudagar minyak tersebut tak bisa keluar dari wilayah Negeri Jiran.
Sedangkan Jurist adalah staf khusus Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim. Dia bersama Nadiem serta tiga tersangka lainnya diduga melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud periode 2020-2022. Dalam kasus tersebut, jaksa menuduh Jurist dan Nadiem cs menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,9 triliun.
Dalam kasus ini, Jurist sudah berada di luar negeri sebelum kejaksaan mengusut kasus dugaan korupsi tersebut. Belakangan, Jurist kabarnya berada di wilayah Australia bersama suami dan keluarganya. Jaksa telah berupaya memanggil Jurist namun tak pernah mendapat respon positif.
(dov/frg)






























