Pada Pasal 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 mengatakan peserta magang merupakan lulusan perguruan tinggi dengan mendaftarkan diri melalui Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan atau disebut SIAPkerja.
"Lulusan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menerima Bantuan Pemerintah Program Pemagangan paling banyak 1 (satu) kali," tulis peraturan tersebut.
Lalu, syarat lainnya warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; lulus program pendidikan diploma atau sarjana paling lama 1 (satu) tahun pada saat mendaftar Program Pemagangan terhitung sejak tanggal ijazah; dan berasal dari Perguruan Tinggi yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pada Pasal 4 disebutkan, calon peserta pemagangan harus melakukan pendaftaran Program Pemagangan melalui SIAPkerja. Calon peserta pemagangan yang telah melakukan pendaftaran dilakukan validasi oleh Tim Pelaksana, dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan data dari kementerian/lembaga terkait.
"Calon peserta pemagangan yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan proses validasi dapat mengikuti proses rekrutmen yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemagangan," tambahnya.
Perusahaan Penerima Calon Magang Menyediakan Mentor
Program peganganan ini diselenggarakan berdasarkan perjanjian pemagangan. Perjanjian pemagangan yang dimaksud merupakan perjanjian antara Penyelenggara Pemagangan dan Peserta Pemagangan.
Pada Pasal 8 menjelaskan, penyelenggaraan Program Pemagangan dilaksanakan dengan ketentuan; Penyelenggara Pemagangan menyediakan Mentor bagi Peserta Pemagangan; pelaksanaan Program Pemagangan mengikuti ketentuan hari kerja perusahaan yang diatur dalam perjanjian pemagangan; Peserta Pemagangan didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan; dan Penyelenggara Pemagangan melakukan evaluasi Peserta Pemagangan setiap bulan.
Nantinya, perusahaan peneriman calon magang menyediakan program jaminan sosial ketenagakerjaan berupa program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian pada kepesertaan bukan penerima upah. Di mana, iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan dibebankan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan.
Kemudian, pada Pasal 9 Penyelenggara Pemagangan memberikan sertifikat pemagangan kepada Peserta Pemagangan setelah selesai mengikuti Program Pemagangan. Dalam hal Peserta Pemagangan tidak menyelesaikan Program Pemagangan, Penyelenggara Pemagangan memberikan surat keterangan telah mengikuti Program Pemagangan.
Besaran Upah
Pada Pasal 11, bantuan pemerintah Program Pemagangan diberikan kepada Peserta Pemagangan berupa uang saku. Di mana, bantuan itu diberikan setiap bulan selama mengikuti Program Pemagangan paling lama enam bulan. Bantuan Pemerintah Program Pemagangan berupa uang saku diberikan dalam bentuk uang yang besarannya ditetapkan oleh menteri.
Diketahui, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp396 miliar untuk mendukung program magang nasional, dengan masing-masing Rp198 miliar pada 2025 dan 2026. Jika program magang ini diminati, pemerintah berencana menambah kuota hingga 100.000 peserta.
Pemantauan dan Evaluasi
Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan kegiatan Bantuan Pemerintah Program Pemagangan dengan melibatkan unit teknis terkait di Kementerian. Pemantauan dan evaluasi dilakukan paling sedikit satu kali dalam tiga bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pada Pasal 19 menekankan, penerima bantuan Pemerintah Program Pemagangan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan telah menerima Bantuan Pemerintah Program Pemagangan, penerima Bantuan Pemerintah Program Pemagangan harus mengembalikan Bantuan Pemerintah Program Pemagangan yang telah diterima ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(lav)

































