Respons Pemerintah Usai SK Kepengurusan PPP Mardiono Diprotes
Azura Yumna Ramadani Purnama
03 October 2025 18:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Ketua Umum Muhammad Mardiono sudah sesuai prosedur. Dia membantah pemerintah cawe-cawe dalam polemik di internal partai berlambang Kabah tersebut.
Menurut dia, tidak ada satu pun surat atau pernyataan keberatan resmi yang masuk ke lembaganya saat Mardiono menyodorkan susunan kepengurusan PPP 2025-2030, 30 September lalu. Hal ini membuat pemerintah menilai tak ada lagi polemik hasil Muktamar PPP di Kawasan Ancol.
“PPP sudah selesai, apanya lagi yang saya mau komentar? Prinsipnya begini, kalau mencermati dari kubunya pak Agus [Suparmanto] dan juga dari mahkamah Partai PPP kan menyatakan bahwa tidak ada permasalahan internal, ya kan? Karena itu kenapa kami sahkan,” kata Supratman kepada awak media, di kantornya, Jumat (3/10/2025).
Dia pun menampik pemerintah, khususnya Kementerian Hukum mengebut proses pengesahan susunan kepengurusan PPP versi Mardiono yang dikirimkan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Namun, dia mengakui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) memang langsung menyatakan seluruh persyaratan dokumen telah lengkap pada 1 Oktober 2025 -- satu hari setelah pengajuan.
“Pemerintah sama sekali tidak mencampuri apa yang terjadi diurusan internal partai politik. Kalau ada yang bilang terlalu cepat, malah terlalu lambat. Karena Golkar saya keluarkan SK nya dalam kurun dua jam. SK nya PKB dalam waktu tiga jam,” ujar dia.





























