Kata KPK Soal Peran Kakak Cak Imin di Korupsi Dana Hibah Jatim
Azura Yumna Ramadani Purnama
03 October 2025 14:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022. Namun, nama eks Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar tak masuk dalam daftar tersangka meski rumahnya pernah digeledah penyidik.
Adapun, mantan menteri yang disapa Gus Halim ini adalah kakak dari Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar.
Pelaksana tugas (plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penggeledahan dan pemeriksaan yang dilakukan beberapa waktu lalu berkaitan dengan jabatan Gus Halim yang sempat bertugas sebagai anggota DPRD Jawa Timur.
Dengan begitu, Asep menegaskan bahwa penyidik mendalami terkait pengurusan dana hibah di DPRD Jatim kepada Abdul Halim.
“Nah, ini keterkaitannya begini. Jadi, untuk mantan Menteri Desa ini, yang bersangkutan itu pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur. Jawa Timur, anggota DPRD,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Jumat (3/10/2025).





























