Jaksa Soal Riza Chalid dan Jurist Tan: Sudah Stateless
Dovana Hasiana
03 October 2025 14:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengatakan telah mengajukan pencabutan paspor kepada Ditjen Imigrasi atas nama dua buron kasus korupsi berbeda yaitu Muhammad Riza Chalid dan Jurist Tan yang tengah berada di luar negeri. Langkah ini dilakukan agar kedua buron tersebut tak bisa pergi dari negara tempatnya bersembunyi saat ini karena tidak memiliki kewarganegaraan (stateless).
“Sudah minta kita cabut paspornya ya. JT pun sudah kita minta cabut. Supaya stateless kan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada awak media, Kamis (2/10/2025).
Dalam upaya pencarian Riza Chalid, Kejagung tengah menjalin kerja sama untuk penanganan perkara kejahatan lintas batas atau transnasional melibatkan dua negara. Kerja sama itu dijalin di sela-sela agenda Sanur Bali Declaration on the Establishment of The ASEAN Prosecutors/Attorneys General Meeting (APAGM).
Dalam agenda tersebut, Jaksa Agung di seluruh negara Asia Tenggara yang tergabung dalam ASEAN berkumpul. Kejaksaan pun melakukan pertemuan secara bilateral untuk membahas kerja sama penanganan perkara lintas batas. Anang mengatakan, Kejaksaan Agung Malaysia bersikap kooperatif untuk upaya penangkapan Riza Chalid.
Riza Chalid adalah salah satu dari 18 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp285 miliar. Dalam kasus ini, jaksa juga menjerat Riza dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
























