Logo Bloomberg Technoz

Akan tetapi, lanjut dia, Kemkomdigi RI bakal mengkaji untuk tindakan selanjutnya. Jika terdapat aduan masuk, pihaknya akan memanggil Netflix untuk melakukan konfirmasi, seperti yang mereka lakukan selama ini.

“Karena layanan OTT (over-the-top) ini atau video-on-demand ini kan agak berbeda dengan PSE, yang user-generated content itu, kan? Jadi posisinya tetap kita awasi karena dia (Netflix) posisinya adalah tetap sebagai penyelenggara sistem elektronik,” jelas Sabar.

“Ya sanksinya seperti yang kita terapkan selama ini. Sanksinya administratif,” imbuh dia.

(ain)

No more pages