Kapolri Didesak Buka Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya Daru
Dovana Hasiana
30 September 2025 17:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong pemerintah untuk menginstruksikan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo membuka kembali (ekshumasi) penyelidikan kasus kematian Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo mengatakan terdapat perbedaan pendapat dari berbagai pihak atas kasus kematian Arya Daru Pangayunan setelah menerima dan mendengar penjelasan dari Kuasa Hukum. Sehingga, kematian ini dianggap sangat misterius dan terindikasi adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia.
“Komisi XIII DPR mendorong Menteri Hak Asasi Manusia [Natalius Pigai] untuk menyampaikan permintaan resmi kepada Presiden [Prabowo Subianto] agar menginstruksikan Kapolri membuka kembali [ekshumasi] untuk dilakukan penyelidikan kasus ini secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel, serta memastikan adanya perlindungan bagi keluarga korban,” ujar Andreas dalam rapat dengar pendapat umum, Selasa (30/9/2025).
DPR mencatat adanya kontradiksi serius antara hasil penyelidikan resmi Polda Metro Jaya yang menyimpulkan tidak ada tindak pidana, dengan berbagai fakta lapangan dan temuan keluarga yang masih menyisakan kejanggalan.
Andreas juga mengatakan DPR menegaskan bahwa kematian Arya Daru Pangayunan seyogyanya tidak diambil sebagai kesimpulan final sebagaimana keputusan kepolisian sebelumnya, mengingat masih banyak fakta yang belum terungkap secara terang-benderang sehingga perlu dibuka kembali dalam pengungkapan kebenaran materiil dalam hukum pidana dengan melakukan gelar perkara kembali dan mengungkapkan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.





























