Logo Bloomberg Technoz

Bea Cukai Ungkap Modus Penjualan Rokok Ilegal di Marketplace

Sultan Ibnu Affan
26 September 2025 20:10

Ada Aturan Baru, Barang Tertahan di Bea Cukai Kini Bisa Diambil (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Ada Aturan Baru, Barang Tertahan di Bea Cukai Kini Bisa Diambil (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktoral Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan sejumlah modus operandi peredaran penjualan rokok ilegal yang semakin marak di dalam negeri, yang turut mengancam industri rokok resmi dalam negeri. Salah satunya melalui platform marketplace

Pengungkapan ini juga bersamaan dengan langkah DJBC dalam optimalisasi pemberantasan produk tembakau ilegal berdasarkan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belakangan ini.

"Dalam 1 minggu terakhir ini, kita sudah melakukan 4 kali penindakan dengan membeli rokok-rokok yang dijual di marketplace [lokapasar]," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto di Jakarta, Jumat (26/9/2025).


Nirwala mengatakan, operasi pemberantasan rokok ilegal tersebut sempat mengalami kesulitan. Itu lantaran para penjual kerap menyamarkan produk dengan barang lain, seperti sandal, mouse gim, hingga pakaian dalam.

"Dalam display penjualan barang di marketplace menggunakan produk-produk samaran tersebut. Tetapi, jika ditelusuri lebih lanjut, display akan berubah menjadi produk rokok ilegal dengan berbagai merek. Kita akui sulit. Karena tidak dijual dalam bentuk rokok dan ditawarkannya itu dalam bentuk lain. Tapi sebetulnya yang dijual itu rokok kalau diklik," tutur Nirwala.

Sudah Tindak 650 Slop