Eks VP eFishery Buka-bukaan Atas Kasus Dugaan Penggelapan Dana
Redaksi
26 September 2025 13:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Andri Yadi melalui tim penasihat hukum memberi tanggapan atas pemberitaan atas kasus hukum eFishery atau PT Multidaya Teknologi Nusantara (PT MTN). Nama Andri disebut telah diamankan bersama Angga Hadrian Radi dan Gibran Huzaifah pada 31 Juli silam.
Andri menegaskan bukan bagian dari direksi eFishery, perusahaan startup RI berstatus unicorn Indonesia yang ramai dibicarakan usai terungkap adanya dugaan aksi memoles kinerja keuangan demi terlihat baik di mata investor.
Dalam dokumen tertulis, Andri menjelaskan peran dia di eFishery adalah VP of Product AIoT dan resmi menjabat tahun 2023. Andri lalu berganti peran sebagai VP of Product AIoT & Cultivation sejak 2 Januari 2024 hingga 16 September 2024, lalu menjadi VP of Product AIoT & Culti-Finance hingga 23 Juli 2025.
“Semua posisi tersebut berada di Direktorat Product di bawah Direktur Produk atau sering disebut sebagai Chief Product Officer (CPO) yang saat itu dijabat oleh Chrisna Aditya Wardani. Jabatan VP bukan organ perseroan dan tidak tercantum dalam Akta/Anggaran Dasar perusahaan, ” kata dia dikutip Jumat (26/9/2025).
“Jabatan ini tidak memiliki kewenangan melakukan pembayaran atau memutuskan investasi. Fokus saya sepenuhnya ada pada pengembangan produk teknologi, khususnya Internet of Things dan Artificial Intelligence di eFishery sesuai semangat pembelian DycodeX, bukan pembiayaan.” Andri menambahkan.


































