Babak Baru Kasus Dugaan Markup Pendapatan eFishery Gibran
Redaksi
05 August 2025 07:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kabar dugaan laporan keuangan ganda yang dilakukan oknum petinggi eFishery, startup unicorn asal Indonesia, kini bergulir dengan penahanan Gibran Huzaifah oleh Kepolisian sejak 31 Juli 2025.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri mencokok GH, yang kini mantan CEO eFishery atas kasus dugaan penggelapan dana, diterangkan oleh Dirtipideksus Helfi Assegaf.
Pada Senin (4/8/2025) DealStreetAsia menulis pemberitaan tentang penangkapan tiga eks petinggi eFishery oleh Polda Jawa Barat. Bloomberg Technoz mengklarifikasi kabar tersebut dengan menghubungi Hendra Rochmawan Kabag Humas Polda Jabar hanya menyampaikan “saya sampaikan datanya ya kalau sudah ada.”
Selain Gibran Huzaifah, ditangkap pula dua eks VP eFishery, Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi. Mereka diduga melakukan penggelembungan pendapatan dalam beberapa tahun terakhir untuk memoles eFishery menjadi startup yang potensial sehingga menarik minat investor.
Pada 8 Februari silam Dittipidum Bareskrim Polri diketahui tengah menyelidiki kasus eFishery dengan terlapor individu dengan inisial G dan C. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko laporan yang diterima polisi terjadi pada awal 2024.

































