Logo Bloomberg Technoz

Cakupan pekerjaannya seputar riset dan pengembangan produk teknologi budidaya akuakultur, seperti eFeeder, sistem pemantauan kualitas air (Katara), pengolahan citra satelit berbasis AI, konsultasi budidaya berbasis Generative AI/LLM, dan solusi Aquaculture Intelligence.

Secara kewenangan dirinya tidak bisa menjalankan operasi underwriting, collection, atau penyaluran karena di luar divisi Product dimana ia bekerja. Bergabungnya Andri terjadi usai perusahaan yang ia dirikan, DycodeX dibeli oleh eFishery atau bukan karena inisiatif pribadi. Sebagai informasi, DycodeX bergabung dengan eFishery dengan nilai akuisisi Rp15 miliar

Ia menyatakan proses hukum masih berlangsung pada tahap penyidikan di Bareskrim Polri. Sampai hari ini belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Pernyataan saya ini bukan untuk membela diri di pengadilan, melainkan semata-mata sebagai koreksi fakta agar publik mendapat informasi yang berimbang,” ucap Andri Yadi.

Usai berita penangkapan pada awal Agustus lalu, Dirttipideksus Brigjen Pol. Helfi Assegaf belum memberi keterangan terbaru terkait perkembangan penyidikan aksi rekayasa data keuangan eFishery. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko juga belum memberi jawaban saat dihubungi Bloomberg Technoz.

Ditttipideksus Bareskim sebelumnya menyatakan bahwa terdapat temuan awal penggelapan dana investasi eFishery dengan nilai mencapai Rp15 miliar. Gibran, Angga, dan Andri Yadi “bersama-sama melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery, dengan melakukan markup investasi tersebut,” terang Helfi Assegaf.

Helfi menambahkan pihaknya tengah melakukan audit atas laporan keuangan eFishery guna memperdalam pemeriksaan kasus. Pihaknya lantas melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut aliran dananya

(red)

No more pages