Logo Bloomberg Technoz

Konspirasi Dana Rezim Qaddafi, Sarkozy Dihukum 5 Tahun Penjara

News
25 September 2025 19:35

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy di Pengadilan Paris, 25 Maret 2025. (Chesnot/Getty Images via Bloomberg)
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy di Pengadilan Paris, 25 Maret 2025. (Chesnot/Getty Images via Bloomberg)

Gaspard Sebag - Bloomberg News

Bloomberg, Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy divonis bersalah oleh hakim Paris dan dijatuhi hukuman penjara lima tahun. Dia didakwa atas konspirasi kriminal dalam persidangan terkait dugaan pendanaan rahasia kampanye pemilihannya pada 2007 sejumlah jutaan euro dari rezim mendiang Muammar Qaddafi, pemimpin Libya periode 1969 hingga 2011.

Para hakim memutuskan banding yang diajukan Sarkozy tidak akan membatalkan eksekusi hukuman tersebut. Agence France-Presse melaporkan dia akan dipanggil dalam waktu sebulan untuk mengetahui awal masa hukuman penjaranya.


Meski begitu, pengadilan membebaskan Sarkozy dari tuduhan lebih serius terkait penyalahgunaan dana Libya, korupsi, dan pendanaan kampanye ilegal.

Hakim Paris Nathalie Gavarino mengatakan Sarkozy membiarkan orang-orang di lingkarannya menghubungi otoritas Libya "untuk mendapatkan atau mencoba mendapatkan dukungan finansial dari Libya" untuk kampanye Pilpres tahun 2007. Beberapa asistennya saat itu juga divonis bersalah pada Kamis (25/9/2025).