Dasco: RUU Perampasan Aset Usai Revisi KUHAP Rampung
Dovana Hasiana
25 September 2025 19:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rancangan undang-undang (RUU) perampasan aset bakal dibahas setelah pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Saat ini, Komisi III DPR tengah mengakomodir masukan-masukan dari masyarakat mengenai RKUHAP. Dalam waktu dekat, kata Dasco, beleid itu akan segera disahkan bila tidak ada lagi masukan yang masuk ke legislatif.
"KUHAP setiap kita mau sahkan selalu ada lagi partisipasi publik yang pengin didengar. Komisi III mengakomodir terus, mungkin kalau sudah tidak ada lagi, dalam waktu tidak berapa lama lagi itu akan disahkan, setelah itu baru kita mulai dengan perampasan aset," ujar Dasco kepada awak media, Rabu (24/9/2025).
Pada saat yang sama, Badan Keahlian DPR tengah menyusun dan melakukan sinkronisasi draf RUU perampasan aset. Hal ini dilakukan agar draf tersebut tidak bertabrakan dengan beleid yang lain. Lagipula, kata Dasco, perampasan aset koruptor sebenarnya sudah diatur dalam beleid terdahulu, misalnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang; UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); RKUHAP.
"Draf yang ada harus update kan, kita sudah ada TPPU, KUHP, Tipikor, dan terakhir KUHAP. Itu kan undang-undang tentang bagaimana merampas aset koruptor juga sebagian sudah diatur di situ. Nah sehingga itu tidak boleh bertabrakan satu dengan sama lain," ujarnya.





























