"Inilah yang kemudian lagi dikompilasi dan sinkronisasi oleh Badan Keahlian DPR supaya itu menjadi satu undang-undang yang kuat. Kalau nanti ada bertabrakan satu sama lain justru nanti rentan untuk menjadi celah pada saat menjalani proses hukum."
DPR menargetkan pembahasan rancangan undang-undang tentang perampasan aset akan rampung tahun ini. Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan mengatakan pembahasan rancangan undang-undang yang mandek bertahun-tahun ini akan mulai dilakukan oleh Komisi III DPR setelah diputuskan di rapat paripurna.
Sehingga, DPR memiliki tugas untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU perampasan aset. Hal ini sekaligus menggugurkan draf RUU Perampasan Aset yang sempat diajukan pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membeberkan alasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah harus segera menuntaskan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) paling lambat pada akhir tahun ini. Eddy - sapaan akrabnya - mengatakan implikasi dari KUHAP yang tidak segera disahkan sebelum 2 Januari 2026 adalah semua tahanan di Kepolisian hingga Kejaksaan bisa dibebaskan.
Sebab, para tersangka ditahan berdasarkan syarat objektif yang masih mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 21 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Padahal, Indonesia sudah memiliki KUHP yang baru, yakni mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang-Undang Hukum Pidana. Beleid itu berlaku pada 2 Januari 2026.
Dengan kata lain, aparat penegak hukum kehilangan legitimasi untuk menahan karena syarat objektif pada KUHAP masih mengacu pada KUHP lama yang tidak akan berlaku sejak 2 Januari 2026.
(dov/frg)

































