Logo Bloomberg Technoz

Sekretaris Jenderal KPA Dewi Sartika mengatakan badan itu nantinya akan melaporkan kerja-kerja terkait agraria kepada Kepala Negara. Menurut Dewi, bila urusan agraria diserahkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, maka akan terdapat konflik kepentingan.

"Kemenko Ekonomi pasti target pengadaan tanahnya untuk investasi skala besar, bukan untuk petani kecil, nelayan, bukan untuk orang tidak punya tanah dan seterusnya. Jadi memang perlu ada kelembagaan khusus yang otoritatif, bersifat ad hoc," ujar Dewi. 

Ketiga, DPR akan membentuk pansus penyelesaian konflik agraria yang akan disahkan pada akhir penutupan sidang paripurna DPR RI pada 2 Oktober 2025. Pembentukan ini juga menjadi salah satu usulan dari Konsorsium Pembaruan Agraria. Dalam hal ini, mereka meminta DPR untuk membentuk pansus untuk memantau perkembangan pelaksanaan reforma agraria. Menurut mereka, pekerjaan utama dari reforma agraria itu adalah redistribusi tanah kepada rakyat, penyelesaian konflik agraria dan pengembangan ekonomi sosial rakyat di kawasan produksi mereka sesuai dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. 

Tuntutan Konsorsium Pembaruan Agraria:

1. Presiden dan DPR segera menjalankan reforma agraria dengan pekerjaan utama redistribusi tanah kepada rakyat, penyelesaian konflik agraria dan pengembangan ekonomi sosial rakyat di kawasan produksi mereka sesuai dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh harus segera dilaksanakan Presiden terhadap kementerian dan lembaga yang tidaak menjalankan, menyesatkan dan menghambat agenda ini. DPR segera membentuk pansus untuk memantau perkembangan pelaksanaan reforma agraria. 

2. Presiden segera mempercepat penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah, setidaknya pada 1,76 juta hektare Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) Anggota KPA, menertibkan dan mendistribusikan 7,35 juta hektare tanah terlantar serta 26,8 juta hektare tanah yang dimonopoli konglomerat, termasuk tanah masyarakat yang diklaim PT Perkebunan Nusantara, Perhutani/linhutani dan klaim hutan negara pada 20.000 desa kepada petani, buruh tani, nelayan, perempuan, serta pemulihan hak masyarakat adat.

3. Presiden segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden demi mewujudkan mandat Pasal 33 UUD 1945, TAP Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) IX/200 tentang PA-PSDA dan UUPA 1960. 

4. DPR dan Presiden bersama-sama gerakan masyarakat sipil segera menyusun dan mengesahkan RUU Reforma Agraria sebagai panduan pelaksanaan secara nasional, mencabut UU Cipta Kerja yang melegalkan perampasan tanah dan liberalisasi pangan dan mengembalikan arah ekonomi-politik-hukum agraria nasional kepada mandat Pasal 33 UUD 1945. 

5. Presiden segera memenuhi hak atas perumahan yang layak bagi petani, nelayan, buruh dan masyarakat miskin kota sekaligus menjamin pemenuhan hak atas tanah bagi perempuan.

6. Presiden segera memerintahkan POLRI-TNI untuk menghentikan sifat represif di wilayah konflik agraria, membebaskan petani, masyarakat adat, perempuan, aktivis dan mahasiswa yang dikriminalisasi, sekaligus menarik TNI-POLRI dalam program pangan nasional, dan mengembalikan pembangunan pertanian, pangan, peternakan, pertambakan kepada petani, nelayan dan masyarakat adat. 

7. Presiden segera menghentikan penerbitan izin dan hak konsesi perkebunan, kehutanan, tambang dan pengadaan tanah seperti HGU, HPL, HGB, HTI, izin lokasi, lUP), bagi PSN, KEK, Bank Tanah, Food Estate, KSPN dan IKN yang menyebabkan ribuan konflik agraria, penggusuran dan kerusakan alam, dan segera kembalikan kepada rakyat sebagai prioritas reforma agraria. 

8. Presiden dan DPR Rl memprioritaskan APBN/APBD untuk redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria pembangunan infrastruktur, teknologi, permodalan pertanian, subsidi pupuk, subsidi solar, benih dan badan usaha milik petani, nelayan, masyarakat adat dalam rangka reforma agraria dan pembangunan pedesaan. 

9. Presiden harus mendukung dan membangun industrialisasi pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, pertambakan yang dimiliki secara gotong-royong oleh petani dan nelayan dalam Model Ekonomi Kerakyatan Berbasis Reform Agraria demi mempercepat pengentasan kemiskinan, kedaulatan pangan dan terjadinya transformasi sosial di pedesaan.

(dov/frg)

No more pages