Katri menegaskan, tim penyelamat terus bekerja siang dan malam meskipun menghadapi tantangan dari pergerakan material basah yang berisiko tinggi tersebut.
“Pencarian 5 rekan kerja yang belum ditemukan masih berlangsung,” Katri menegaskan.
Upaya evakuasi karyawan PTFI terjebak longsor itu telah lewat dari dua pekan, sejak insiden itu terjadi pada 8 September 2025.
Lewat keterangan resmi, manajemen PTFI membeberkan longsoran itu membawa lumpur bijih atau wet muck. PTFI melaporkan insiden longsor itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIT yang menutup jalur akses, 7 pekerja terjebak.
Belakangan, tim evakuasi berhasil menemukan 2 pekerja terjebak dalam keadaan meninggal dunia pada Sabtu (20/9/2025). Sementara 5 pekerja lainnya belum ditemukan.
Berdasarkan hasil identifikasi tim medis bersama pihak kepolisian, kedua pekerja yang ditemukan adalah Wigih Hartono dan Irawan, keduanya berprofesi sebagai teknisi listrik dari PT Cita Contract.
“Dengan sangat menyesal dan berduka kami sampaikan mereka telah meninggal dunia,” kata Presiden Direktur PTFI Tony Wenas, dalam video yang diterima, Minggu (22/9/2025).
Tony menegaskan proses evakuasi 5 pekerja lainnya di areal tambang bawah tanah tersebut terus dilanjutkan. Akan tetapi, dia mengakui proses penyelamatan tersebut penuh risiko dan memiliki tantangan yang besar.
Selain itu, Tony menyatakan perseroan turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan, dia menyatakan Freeport akan terus terus mendampingi dan memberikan dukungan kepada keluarga korban.
“Tim penyelamat kerja tanpa henti membuka akses lokasi keberadaan dengan mengerahkan seluruh sumber daya, peralatan, dan keahlian yang kami miliki,” kata Tony.
Buka Investigasi
Di sisi lain, Kementerian ESDM membuka peluang untuk melakukan investigasi atas longsor yang terjadi di areal tambang PTFI tersebut.
Hanya saja, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno belum dapat memastikan waktu pelaksanan investigasi tersebut. Tri beralasan proses evakuasi 5 pekerja yang terjebak masih berlangsung.
“Kalau misalnya nanti ada investigasi, laporan investigasinya nanti dilakukan evaluasi, kajian dan lain sebagainya,” kata Tri ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Selasa (23/9/2025).
Menurut Tri, hasil investigasi nantinya bisa dijadikan pertimbangan untuk pengenaan sanksi kepada PTFI. Opsi sanksi itu di antaranya terkait dengan penghentian operasional tambang.
“Bisa penghentian sementara, bisa penghentian macam-macam lah,” ujar Tri.
(azr/naw)


























