Logo Bloomberg Technoz

Alibi DPR dan Pemerintah Kembali Revisi UU BUMN

Dovana Hasiana
24 September 2025 17:35

Ilustrasi Kementerian BUMN (Diolah)
Ilustrasi Kementerian BUMN (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan terdapat beberapa alasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali merevisi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara atau RUU BUMN. 

Sekadar catatan, beleid itu baru disahkan pada 24 Februari 2025. Kala itu, UU No. 1/2025 direvisi untuk mengakomodir pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Namun, Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden Nomor R62 tentang RUU atas Perubahan Keempat atas UU No 19 Tahun 2023 tentang BUMN pada 19 September 2025 kepada DPR. Dengan kata lain, revisi beleid itu dilakukan hanya selang tujuh bulan. 

Pertama, Politikus Partai Gerindra mengatakan, revisi UU No. 1/2025 dilakukan untuk mengakomodir atau memasukkan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan BUMN, salah satunya larangan wakil menteri rangkap jabatan. 


"[Putusan] yang terakhir tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama 2 tahun lagi. Itu dimasukkan," ujar Dasco kepada awak media, Rabu (24/9/2025).

Kedua, DPR banyak menerima masukan atas UU No. 1/2025 dari masyarakat. Dasco mengatakan, terdapat aturan-aturan yang tadinya sudah dihilangkan, tetapi ingin kembali dimasukkan ke dalam revisi beleid terbaru. Misalnya, pasal bahwa pejabat BUMN bukan penyelenggara negara. Nantinya, pasal itu akan kembali direvisi dan dikembalikan seperti semula.