Sekadar catatan, aturan itu termaktub dalam Pasal 9G, yang menyatakan bahwa Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawasn BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Pasal itu menuai polemik karena dianggap menimbulkan keraguan bagi KPK untuk mengusut perkara korupsi. Hal ini terjadi karena lembaga antirasuah hanya berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan pihak lain yang berkaitan.
Ketiga, pertimbangan untuk menurunkan status Kementerian BUMN menjadi hanya badan. Hal ini terjadi karena mayoritas fungsi dari kementerian itu sudah beralih ke BPI Danantara.
"Nah sehingga tinggal fungsinya dari kementerian BUMN itu adalah regulator pemegang saham seri A dan menyetujui RPP," ujarnya.
(dov/frg)




























