Jumhur mengatakan akan lebih baik pemerintah memperluas jangkauan LKS Bipartit yang sudah ada. Seperti perbaikan fungsi, tugas, serta memperkokoh forum tersebut dalam merealisasikan kesejahteraan buruh.
"[LKS Bipartit] itu diperluas sama saja fungsinya. Dibagusin jadi lebih kokoh kan. Itu di bawah presiden juga. Kalau perlu rapat dengan presiden sekali-sekali," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa jika DKBN diresmikan, maka pimpinannya harus berasal dari kalangan buruh juga.
"Kami maunya, harus jelas siapa yang duduk di DKBN ini. Apakah [dijabat] serikat buruh sebagai lembaga, atau orang yang ditunjuk oleh serikat buruh untuk duduk di DKBN," kata Saiq pada Bloomberg Technoz, Jumat (19/9/2025).
"Kalau saya berpendapat orang saja, jangan lembaga serikat buruh karena mereka independen," tambahnya.
Saiq mengungkap, hingga kini ia belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai rencana pembentukan DKBN tersebut. Namun, ia menyebut bahwa keputusan presiden (keppres) mengenai pembentukan DKBN itu sudah ada dan siap diumumkan.
"Mensesneg [Menteri Sekretaris Negara] menelpon saya dan mengatakan bahwa, keppres-nya [keputusan presiden] sudah ada. Di keppres itu tentang bentuk, fungsi dan tugas itu sudah ada. Bentuknya adalah badan setingkat menteri, tapi siapa orangnya, berasal dari mana, detil itu belum ada," ungkapnya.
Said meyakini bahwa DKBN akan dapat memberikan masukan untuk kebijakan yang direalisakan pada buruh nasional. Selain itu, DKBN juga digadang-gadang akan menjadi rekan koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam realisasi kesejahteraan buruh.
"Tak akan tumpang tindih [antara DKBN dan Kemnaker]. Karena Kemnaker itu mengurusi kebijakan dan DKBN ini memberikan nasihat atau masukan mengenai kesejahteraan buruh," jelasnya.
(ain)
































