Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Diminta Batasi Pinjol, Sering Dipakai untuk Main Judol

Farid Nurhakim
22 September 2025 20:50

Ilustrasi pinjol ilegal vs pinjol legal (Diolah berbagai sumber)
Ilustrasi pinjol ilegal vs pinjol legal (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pakar teknologi informasi (IT) sekaligus Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi mendorong Pemerintah Republik Indonesia (RI) membatasi pinjaman online (pinjol). Pasalnya, pinjol kerap dipakai masyarakat untuk bermain judi online (judol).

"[Judol] ini ada kaitannya juga dengan pinjaman online gitu ya, karena pinjaman online kemudian digunakan untuk judi online. Uangnya amblas di judi online, akhirnya pinjolnya juga tidak terbayar," kata Heru saat dihubungi Bloomberg Technoz, Senin (22/9/2025).

Pakar IT ini pun menyarankan agar pembatasan dilakukan secara komprehensif atau menyeluruh. Menurut Heru, pemengaruh (influencer) dan pihak pemasaran (marketing) judol juga memiliki posisi yang strategis.


"Sayangnya sampai saat ini tidak banyak yang kemudian dikenai sanksi, ditangkap, dan seolah-olah dilepas dengan alasan 'kan kita enggak tahu kalau itu judi online,' padahal sudah tahu kalau itu judi online," tutur dia.

Oleh sebab itu, Heru berharap aparat penegak hukum tak pandang bulu dan pilih kasih. Jika ada influencer terlibat kasus judol, segera tangkap dan diproses secara hukum, termasuk yang mempunyai jutaan pengikut (follower) di media sosialnya (medsos).