Polri Sebut Pengajuan Red Notice Riza Chalid sudah di Interpol
Dovana Hasiana
22 September 2025 18:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Republik Indonesia sudah menindaklanjuti permintaan Kejaksaan Agung untuk menerbitkan status Red Notice terhadap Muhammad Riza Chalid. Saat ini, pengajuan Red Notice tersebut sudah masuk ke dalam sistem Kepolisian Internasional atau Interpol.
Sekadar catatan, Riza Chalid adalah salah satu dari 18 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp285 miliar. Dalam kasus ini, jaksa juga menjerat Riza dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kaitan itu, Kadivhubinter Polri Amur Chandra Juli Buana menjelaskan tahapan yang sudah dilakukan agar pengajuan Red Notice Riza Chalid masuk ke dalam sistem Interpol.
"[Pertama,] pada 10 September 2025, Divhubinter Polri telah melakukan gelar penerbitan Interpol Red Notice untuk memenuhi klausul interpol's Rules the Processing of Data [RPD]," ujar Amur dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III, Senin (22/9/2025).
Kedua, pada 11 September 2025, Divhubinter Polri telah mengajukan draf permohonan penerbitan Interpol Red Notice terhadap Riza Chalid dalam sistem Interpol I-24/7. pada 18 September 2025, Divhubinter Polri melakukan komunikasi kepada Interpol Executive Commitee pada forum Interpol Asian Regional Conference yang berlagsung di Singapura. Hal ini dilakukan untuk meminta Interpol dapat segera menerbitkan status Interpol Red Notice Muhammad Riza Chalid serta mengirimkan permohonan secara formal kepada Interpol. Harapannya, Red Notice untuk Riza Chalid bisa dikeluarkan secepatnya.






























