"Sudah diberikan arahan petunjuk untuk kami mengkomunikasikan dengan pihak Commission for the Control of Interpol's FIle [CCCF] dan Notice and Diffusions Task Force [NDTF]," ujar dia.
Selain fokus dalam penerbitan Interpol Red Notice, Polri juga telah mengambil langkah untuk mengirimkan permohonan pencarian keberadaan dan penangkapan terhadap Riza Chalid kepada seluruh negara anggota Interpol melalui sistem Interpol I-24/7. Polri juga telah melakukan komunikasi langsung dengan Interpol Malaysia dan Atase Kepolisian Indonesia pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur Kuala Lumpur atas dugaan keberadaan dari Riza Chalid di wilayah Malaysia.
Berdasarkan informasi terakhir, Riza Chalid tengah berada di kawasan Malaysia setelah pergi dari Indonesia pada pertengahan Februari lalu. Ditjen Imigrasi pun sudah mencabut paspor Riza Chalid sehingga membuat saudagar minyak tersebut tak bisa keluar dari wilayah Negeri Jiran.
(dov/frg)

































