Logo Bloomberg Technoz

Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Tunggu Persetujuan Interpol

Dovana Hasiana
12 September 2025 18:05

Riza Chalid (Diolah berbagai sumber)
Riza Chalid (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkap update upaya penangkapan dua buron kasus korupsi berbeda yaitu Muhammad Riza Chalid dan Jurist Tan yang tengah berada di luar negeri. Korps Adhyaksa tersebut mengklaim, masih menunggu persetujuan Kepolisian International atau Interpol pusat untuk memasukkan dua nama tersangka kasus korupsi tersebut ke dalam Red Notice.

"Yang jelas on process. Sepengetahuan dari kami, NCB [National Central Bureaus - Interpol Indonesia] sudah di Paris [Kantor pusat Interpol]. Kita tunggu aja approve dari Interpol pusat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025).

"MRC maupun JT sudah ditetapkan [masuk ke] Daftar Pencarian Orang [DPO]. Makanya salah satu prasyarat untuk mengajukan red notice adanya penetapan DPO, di samping pemanggilan."


Riza Chalid adalah salah satu dari 18 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp285 miliar. Dalam kasus ini, jaksa juga menjerat Riza dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Berdasarkan informasi terakhir, Riza Chalid tengah berada di kawasan Malaysia setelah pergi dari Indonesia pada pertengahan Februari lalu. Ditjen Imigrasi pun sudah mencabut paspor Riza Chalid sehingga membuat saudagar minyak tersebut tak bisa keluar dari wilayah Negeri Jiran.