Bantah Pasif, Jaksa Gandeng Kemlu dan Atase Tangkap Riza Chalid
Dovana Hasiana
23 August 2025 17:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung membantah bergerak pasif dalam upaya untuk mencari dan memulangkan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid yang merupakan buron dan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina dan subholding KKKS periode 2018—2023. Tudingan ini muncul usai Riza tak juga tertangkap meski Korps Adhyaksa menerima informasi keberadaannya di Malaysia.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan Korps Adhyaksa melakukan koordinasi dengan pemerintah Malaysia yang diduga menjadi tempat persembunyian Riza hingga Kementerian Luar Negeri. Tak hanya itu, jaksa juga mengaku bakal berupaya melakukan diplomasi hukum melalui para atase yang berada di negara yang sama.
"Tidak [pasif], nanti kita tetap lakukan. Hal yang jelas penyidik akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," ujar Anang kepada awak media, Jumat (22/08/2025).
Kendati demikian, Korps Adhyaksa mengaku belum mengetahui lokasi pasti dari Riza Chalid. Saat ini, penyidik tengah berupaya untuk menghadirkan saudagar minyak itu di Tanah Air, tetapi tetap sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dan menghormati kedaulatan hukum apabila berada di negara lain.
Selain itu, kejaksaan juga telah mengajukan red notice atas nama Riza ke Kepolisian Internasional atau Interpol. Hal ini dilakukan usai Riza berstatus sebagai buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Selasa (19/08/2025).
































