Logo Bloomberg Technoz

"Pengembangan metode penilaian dapat menggunakan sistem teknologi informasi, baiknya disediakan oleh secara mandiri, oleh bank atau lembaga keuangan non-bank, atau kerja sama dengan pihak penyediaan jasa teknologi informasi, atau LPIP," jelasnya. 

Untuk diketahui, sebelum adanya POJK 19/2025, pengaturan mengenai penilaian kredit dan penggunaan pihak ketiga diatur lebih terbatas lewat POJK 42/POJK.03/2017 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum yang mewajibkan bank melakukan penilaian kualitas aset berbasis internal, termasuk credit scoring yang umumnya menggunakan data historis debitur. Ruang lingkup untuk bekerja sama dengan pihak eksternal masih sangat terbatas.

Sementara itu, aturan mengenai LPIP (Lembaga Penyedia Informasi Perkreditan), seperti diatur dalam POJK 64/POJK.03/2017 yang diubah menjadi POJK 64/POJK.03/2020, di mana bank diperbolehkan menggunakan data dari LPIP untuk mendukung penilaian kredit, namun sifatnya pelengkap, bukan bagian dari metode penilaian yang formal diatur OJK.

Selain itu, dalam aturan lama, kerja sama dengan pihak ketiga penyedia teknologi informasi untuk keperluan credit scoring belum diatur secara eksplisit.

Dengan demikian, hadirnya POJK 19/2025, OJK menilai pembaruan aturan ini akan mempercepat akses pembiayaan UMKM, senmbari memperluas basis data yang digunakan bank dalam analisis kredit, serta mendorong pemanfaatan teknologi dalam penyaluran pembiayaan yang lebih inklusif.

(lav)

No more pages