DPR Sepakat RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025
Dovana Hasiana
10 September 2025 09:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan tiga rancangan undang-undang (RUU) untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Ketiganya adalah RUU tentang perampasan aset; RUU tentang kamar dagang industri; dan RUU tentang kawasan industri.
Ketua Badan Legislasi Nasional Bob Hasan mengatakan ketiga rancangan beleid itu menjadi inisiatif legislatif, termasuk soal RUU tentang perampasan aset yang menjadi salah satu tuntutan dalam 17+8 Tuntutan Rakyat.
"Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tetapi di DPR, dan itu masuk dalam [Prolegnas prioritas] 2025," ujar Bob Hasan dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Selasa (9/9/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Supratman mengatakan pemerintah menyetujui ketiga RUU yang menjadi inisiatif DPR untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas prioritas 2025, terlebih mengenai perampasan aset.
Terlebih, pemerintah sebelumnya telah memiliki draf RUU perampasan aset. Sehingga, Supratman membuka peluang agar legislatif dan eksekutif bisa saling berbagi mengenai naskah akademik dan materi RUU perampasan aset.
























