"Dengan Coretax nanti kan kepatuhan meningkat, kepastian dari sisi bayaran, dari sisi kewajiban, dari sisi hak wajib pajak kan lebih transparan dan lebih mudah dideteksi ya," tegas Anggito.
Sebagaimana diketahui, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan Kemenkeu menyepakati perubahan postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026.
Salah satu kesepakatan yang disahkan oleh keduanya ialah terkait target perpajakan. Pasalnya, pendapatan negara yang disepakati sebesar Rp3.153,6 triliun naik hingga Rp5,9 triliun dari postur awal Rp3.147,7 triliun.
"Penerimaan perpajakan Rp2.692 triliun, menjadi Rp2.693,7 triliun. Ada peningkatan karena memang pendapatan negara ini naik," jelas Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah.
Untuk diketahui, kenaikan pendapatan negara tersebut ditopang oleh penerimaan kepabeanan dan cukai yang mencapai Rp336 triliun, naik Rp1,7 triliun dari target semula. Selain itu, PNBP bertambah Rp4,2 triliun menjadi Rp459,2 triliun.
(prc/ros)




























