Menurut Gilang, ada dua hal yang memberatkan Ekiawan sehingga harus menerima tuntutan tersebut yaitu perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi; serta berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian perkara.
"Hal meringankan; terdakwa [Ekiawan] belum pernah dihukum," ujar dia.
(dov/frg)
No more pages





























