Logo Bloomberg Technoz

Total yang mencapai 12.721 entitas telah dihentikan Satgas PASTI sejak 2017 hingga April 2025 lalu. Dengan nilai kerugian investasi ilegal pada 2023 senilai Rp603,9 miliar, lalu naik menjadi Rp2,35 triliun di tahun 2024, dan 2025 angkanya mencapai Rp105 miliar.

Total kerugian akibat investasi ilegal sejak 2017 sampai dengan triwulan pertama pada tahun ini sebesar Rp142,131 T. Masih berdasarkan data IASC, Satgas PASTI pun sudah memblokir 4.053 aplikasi/website/konten ilegal, 117 rekening bank, dan 2.422 nomor telepon/WhatsApp (WA).

“Jadi total ini semua itu 142 triliun. Ya tapi, yang jadi problem (persoalan) adalah kalau kita lihat, ini kan yang dilaporkan, yang nggak dilapor udah pasti akan lebih banyak, secara majority (mayoritas)-nya pasti akan lebih banyak kan,” jelas Krishna.

“Itu fenomena gunung es. Jadi ketika kita ngomong angkanya akurat apa nggak? Mungkin ini 5% atau 10% dari yang dilaporin.”

Krishna memprediksi jumlah tersebut bakal naik pada 2026. Menurut dia, masyarakat Indonesia saat ini masih belum mengetahui cara untuk melaporkan jika menjadi korban penipuan khususnya di bidang keuangan.

“Kalau kita liat IASC sekarang lebih menggaungkan, orang lebih awareness, ketika awareness itu ada, off course laporan [2026] juga pasti akan meningkat gitu kan. Karena tadi kan saya bilang, ini kan type of iceburg (fenomena gunung es) aja nih, mungkin kejadiannya udah banyak banget cuma orang nggak tau mau lapor ke mana gitu,” jelas Krishna.

“Nah dengan kesadaran itu, pasti report-nya akan meningkat gitu. Tapi more importantly , menurut kami, mengganti korektif ini dengan preventif,” kata dia.

Efek Belum Ada Lembaga Pengawas PDP

Privy juga menanggapi terkait belum adanya lembaga pengawas pelindungan data pribadi (PDP) di Indonesia. Marshall menyayangkan hingga kini tak ada lembaga pengawas PDP di Tanah Air, karena pembentukannya merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Ya jadi sayang sekali, ini kan memang amanat Undang-Undang. Jadi, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi kita mengamanatkan dalam maksimal 2 tahun itu fully enforce, kemudian sudah harus ada Peraturan Pemerintah (PP) pelaksanaannya, harus ada lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk menjadi pengawas pelaksanaan pelindungan data pribadi,” terang dia.

“Ya memang itu sudah telat, sudah lewat dari deadline amanat Undang-Undang, ya memang harus segera terjadi,” pungkas Marshall.

Sebagai gambaran, AwanPintar.id sebelumnya menyebut sepanjang paruh pertama tahun ini tercatat terdapat 133,4 juta serangan siber. Dalam laporan tersebut mengungkapkan bahwa serangan siber terbanyak terjadi pada Juni tahun ini, yaitu sekitar 45 juta atau tepatnya 45.005.826 kasus.

Sementara itu, kejahatan siber terpantau kian mencatat kemajuan seiring kemajuan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), dilaporkan TechDigest. Terdapat enam kasus penipuan (scam) paling menonjol pada tahun ini. Mulai dari kloning suara AI sampai peniruan identitas.

(far/wep)

No more pages